KITE fasilitas pembebasan awalnya diatur dalam PMK Nomor
254/PMK.04/2022, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 176/PMK.04/2013. Dalam
peraturan tersebut, dijelaskan bahwa fasilitas pembebasan adalah tidak
dipungutnya bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan
Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas impor bahan baku tersebut.
Dalam hal ini, bea masuk dan pajak yang terutang pada saat impor
barang dapat ditutup dengan jaminan. Barulah saat barang impor sudah selesai
diolah dan diekspor, jaminan akan dikembalikan.
Pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak dikenakan PPN atau PPnBM, termasuk saat barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan.
KITE pengembalian diatur dalam PMK No. 253/PMK.04/2011. Jenis
kebijakan ini adalah bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, dipasang,
dan hasil produksinya diekspor. Dimana bea masuk yang dimaksudkan adalah bea
tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk anti-dumping, bea safeguard, dan bea masuk
imbalan.
PT. Sistem Anugrah Prima menyediakan
aplikasi dengan berbagai macam fitur dan keunggulan tersedia secara lengkap mulai dari
Accounting, sistem penjualan, purchasing dan lain-lain dalam 1 aplikasi yang
sama yaitu SAP Business One. Mudah untuk digunakan, dan bisa diakses kapan saja
serta di mana saja.
Jika Anda tertarik silahkan konsultasikan kepada kami tentang kebutuhan perusahaan Anda “KLIK DISINI”.
________________________________________________________________________________________________________________
Tags : SAP Business One Jakarta, SAP Business One Bandung, SAP Business One Semarang, SAP Business One Surabaya, SAP Business One Bali