PASAL 16B
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) memberikan wewenang kepada
pemerintah untuk menyediakan fasilitas perpajakan pada tempat penimbunan
berikat.
Fasilitas
tersebut ditujukan untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional.
Pemberian fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2009.
Namun,
seiring dengan berkembangnya praktik perdagangan internasional, pemerintah
menyesuaikan beleid tersebut dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 85
tahun 2015.
Penyesuaian
itu dilakukan untuk meningkatkan daya saing nasional, menurunkan biaya
logistik, mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di
Pelabuhan.
Guna
merealisasikannya pemerintah mengembangkan bentuk lain dari tempat penimbunan
berikat. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan tempat penimbunan
berikat?
MERUJUK
Pasal 1 angka 17 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 1 PP 32/2009, tempat penimbunan
berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan
tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
Penangguhan
bea masuk merupakan salah satu jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Fasilitas
ini meniadakan sementara kewajiban pembayaran mea masuk sampai timbul kewajiban
untuk membayar bea masuk berdasarkan UU Kepabeanan.
Bentuk TPB
merupakan bagian dari kawasan pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Secara lebih terperinci, berdasarkan
Pasal 2 ayat (1) PP 85/2015, terdapat 7 bentuk TPB.
Pertama, gudang
berikat. Gudang berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor yang dapat
disertai 1 atau lebih kegiatan. Kegiatan tersebut diantaranya berupa
pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemotongan, atas barang tertentu dalam
jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Kedua, kawasan
berikat. Kawasan berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang
yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan
sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Ketiga, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB).
TPPB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan
atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
Keempat, toko
bebas bea. Toko bebas bea adalah TPB untuk menimbun barang asal impor dan/atau
barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Kelima, tempat
lelang berikat (TLB). TLB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka
waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
Keenam, Kawasan
Daur Ulang Berikat (KDUB). KDUB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam
jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah
asal impor dan/atau asal daerah pabean. Sehingga menjadi produk yang mempunyai
nilai tambah serta nilai ekonomi lebih tinggi.
Ketujuh, pusat
logistik berikat. Pusat logistik berikat adalah TPB untuk menimbun barang asal
luar daerah pabean dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean yang
dapat disertai 1 atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu
untuk dikeluarkan kembali. Adapun pusat logistik berikat (PLB) merupakan
pengembangan dari bentuk TPB yang baru dituangkan dalam PP 85/2015.
Penambahan
PLB sebagai bentuk TPB diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku usaha dan
pemerintah dalam menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif. Setiap dari
bentuk TPB tersebut memiliki ketentuan dan fasilitas perpajakan masing-masing
yang telah diatur dalam peraturan menteri keuangan tersendiri.
Sementara
itu, ketentuan teknis yang lebih terperinci PMK dituangkan dalam peraturan
direktur jenderal bea dan cukai. Secara garis besar, selain penangguhan bea
masuk fasilitas fiskal lain yang dapat diperoleh di TPB adalah tidak dipungut
pajak dalam rangka impor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai TPB dapat disimak di Pasal 44 UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. Nomor 17 Tahun 2006, PP 32 Tahun 2009 s.t.d.t.d PMK 85/2015 Selain itu, PMK 131/2018 tentang Kawasan Berikat, PMK 155/2019 tentang Gudang Berikat, Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 jo PER-02/BC/2012 jo. PER-17/BC/2012 mengenai Kawasan Berikat), dan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-50/BC/2011 mengenai gudang berikat.
Tags : SAP Business One Bandung, SAP Business One Bali, SAP Business One Surabaya, SAP Business One Jakarta